Vonis
Tiga Mantan Petinggi ESDM Babel Divonis Ringan
Majelis hakim menilai, ketiga Mantan Petinggi ESDM tersebut terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp300 triliun
Jakarta, pantausidang- Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung mendapat vonis selama dua hingga empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Majelis hakim menilai, ketiga Mantan Petinggi ESDM tersebut terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp300 triliun.
Mereka adalah Kadis ESDM Babel periode 2021-2024 Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Babel 2019 Rusbani alias Bani,
Serta Kadis ESDM Babel periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hakim juga menghukum Amir untuk membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider satu tahun penjara.
Sedangkan Vonis Rusbani, selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan.
Sementara, Vonis Suranto selama empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan bahwa tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Sedangkan hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan selam persidangan. Terdakwa belum pernah menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login