Connect with us

Vonis

Tiga Mantan Petinggi ESDM Babel Divonis Ringan

Jakarta, pantausidang- Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung dijatuhi vonis selama dua hingga empat tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Majelis hakim menilai, ketiganya terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.

Mereka adalah Kadis ESDM Babel periode 2021-2024 Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Babel 2019 Rusbani alias Bani, dan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019 Suranto Wibowo.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Amir juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan Rusbani, dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Sementara, Suranto divonis empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan bahwa tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Sedangkan hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan selam persidangan. Terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami