Vonis
Tiga Mantan Petinggi ESDM Babel Divonis Ringan
Majelis hakim menilai, ketiga Mantan Petinggi ESDM tersebut terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp300 triliun

“Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah,” imbuh hakim.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Yaitu yang meminta agar hakim menghukum Amir dan Suranto selama 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Tuntutan Rusbani berupa pidana selama 6 tahun dengan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut ketiga eks pejabat ESDM itu telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran.
Serta Biaya (RKAB) yang isinya tidak benar. Setidaknya tujuan RKAB itu adalah untuk 5 perusahaan smelter swasta, yang menambang di wilayah IUP PT Timah.
Perusahaan smelter tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.
Akal-akalan
Suranto juga sebagai Kadis ESDM telah melawan hukum dengan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya tersebut. Sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Padahal sebetulnya, RKAB yang telah mendapat persetujuan tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Selain itu, Suranto dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah, Tbk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Sehingga, perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan transaksi jual beli bijih timah kepada PT timah, Tbk selaku pemegang IUP.
PT Timah disebut seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional6 hari ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional3 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional3 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia