Tuntutan
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui

Jakarta, pantausidang- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengadili menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Triyatna saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Mendengar amar tuntutan ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa.
“Wuuuu!!” teriak simpatisan.
Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat. Jaksa pun sempat terhenti membacakan amar tuntutannya.
Beruntung, petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan dan mengingatkan para pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak luar (mayoritas berstatus terdakwa) tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Selain itu, Tom juga memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Sehingga, perbuatan Tom dianggap merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar).
“Merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa terdakwa menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” tuturnya.
Kemudian, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM atau persetujuan impor GKM kepada para terdakwa lain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, perusahaan yang diberikan surat pengakuan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena berlatar belakang usaha gula rafinasi.
Pada 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP sudah mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Bahkan, kata jaksa, Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Tom memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP lewat kerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya para terdakwa lain telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Terakhir, Tom tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang perkara tersebut, akan dilanjutkan pada Rabu (9/7/2025) mendatang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Tom Lembong mengaku, tetap tidak bisa menemukan kesalahan dan kerugian dalam kegiatan impor gula. Pernyataan ini disampaikan Tom saat mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menyampaikan pesan di ujung pemeriksaan terdakwa, sebelum dirinya dituntut, pada Jumat (4/7/2025).
Tom mengatakan, ia dikenal sebagai orang yang tidak lari dari tanggung jawab. Selama berbulan-bulan menjalani proses hukum, Tom mengaku berulang kali membaca keterangan saksi dalam berkas perkara.
Ia juga membaca salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” ujar Tom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7) lalu.
Istri Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Tom Lembong, Francisca Wihardja atau Cisca menyebut, tuntutan JPU bukanlah akhir dari riwayat perkara suaminya.
“Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti,” ujar Cisca singkat saat ditemui usai sidang.
Cisca menggenggam rosario ketika jaksa membacakan amar tuntutan terhadap suaminya. Meski begitu, Cisca tak banyak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang usai sidang ditutup majelis hakim.
Cisca memang kerap mendatangi persidangan suaminya. Ia bahkan setia menunggu Tom di bangku ruang persidangan dan menyimak jalannya proses hukum. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional2 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali