Nasional
Tom Lembong Audiensi ke KY: Momentum Ini Demi Edukasi Hukum Nasional
Jakarta, pantausidang- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Yudisial (KY), guna menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim putusan perkara kasus korupsi impor gula yang menimpanya.
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilaporkan yakni, Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis dan dua hakim anggota, yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Ketua KY Prof. Amzulian Rifai mengungkapkan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Penanganan laporan Tom Lembong dilakukan dengan prinsip yang sama seperti laporan lain. Amzulian mengakui bahwa sorotan publik membuat KY perlu memberikan penjelasan terbuka terkait tindak lanjutnya.
“Ini menjadi momen penting, karena seingat saya baru pertama kali ada pemberian abolisi,” kata Amzulian di Gedung KY, Senin (11/8/2025).
Tom Lembong pun menyampaikan apresiasi atas penerimaan KY dan langkah cepat yang diambil pasca-laporannya. Apalagi, tujuan pelaporan sepenuhnya bersifat konstruktif dan tidak ada niat menjatuhkan pihak manapun. Dia menegaskan laporan justru didasari motivasi untuk memperbaiki dan bersifat konstruktif.
“Tujuan kami 100 persen konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ungkap Tom.
Tom mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan3 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan


You must be logged in to post a comment Login