Connect with us

Banding

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Published

on

Tom Lembong

Jakarta, pantausidang- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa pengajuan banding ini dilakukan dengan harapan adanya keadilan bagi kliennya. Ia meyakini Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

“Jadi hari ini kita resmi menyatakan mengajukan banding. Nanti keluar akta banding dan dalam beberapa hari ke depan kita akan segera menyusun dan menyampaikan memori banding ke pengadilan negeri untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan tinggi,” ujar Zaid kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid juga menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. Salah satu poin penting adalah bahwa Tom Lembong tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan pihak perusahaan gula swasta yang disebut memperoleh keuntungan dari kebijakan impor tersebut.

“Bagaimana mungkin sebuah tindak pidana dilakukan bersama-sama, jika Pak Tom sendiri tidak kenal dan tidak pernah berinteraksi baik sebelum, saat menjabat, maupun setelah menjabat dengan orang-orang yang disebut melakukan tindak pidana?,” tuturnya.

Zaid lantas menyoroti isi pasal 2 ayat 1 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan soal upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

Berikut isi pasal 2 ayat 1 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Berkaca pada pasal tersebut, Zaid menegaskan tidak ada fakta yang ditemukan bahwa Tom Lembong bersama-sama memperkaya orang lain.

“Kami yakin pada lembaga banding ini, akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom. Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom, karena faktanya tidak ada tindak pidana,” tuturnya.

“Dibaca lagi pasal 2 ayat 1, itu memperkaya orang lain itu ada tindakan, gerakan dan niat untuk memperkaya orang. Kalau dikatakan sebagaimana tadi disampaikan di awal, kalau dikatakan sedari awal bersama-sama, bersama-sama itu enggak mungkin orangnya enggak kenal,” terangnya.

Kemudian, dia juga menyoroti putusan Hakim yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini Rp194 miliar, bukan Rp515 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa.

Zaid menyebut, kerugian yang bersumber dari kelebihan bayar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terhadap perusahaan gula swasta tersebut, tidak seharunya menjadi tanggung jawab Tom Lembong.

“Pertanyaannya selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI? PT PPI BUMN. Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN. Bukan Pak Tom lembong selaku Mendag. Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana,” ucapnya.

Zaid juga menyebut, Majelis Hakim pada tingkat pertama telah mengesampingkan bahwa impor gula merupakan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Ditambah lagi, putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPOL dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim,” pungkasnya.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong, yang menurut mereka merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Pihak pembela tetap berpendirian bahwa semua kebijakan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh oleh Tom Lembong.

Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap fakta dan pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya. Pihak Tom Lembong berharap, putusan banding akan memberikan keadilan dan membebaskan mantan pejabat publik tersebut dari segala tuduhan.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending