Connect with us

Saksi

Usut Gratifikasi dan TPPU Kasus CSR BI, KPK Periksa Sejumlah Anggota DPR Hingga Pejabat OJK

Published

on

Revisi UU TNI AU
Suasana sidang di DPR RI (foto Ilustrasi)
Selain Satori, KPK juga memeriksa Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit.

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI dan Penyuluh Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Kali ini, lembaga antirasuah tengah memeriksa sebanyak 12 saksi. Para saksi tersebut merupakan pihak dari Bank Indonesia (BI), OJK hingga DPR RI.

“Keterangan para saksi dimaksud penting dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Sebelas saksi itu antara lain, mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Anggota Badan Supervisi Mohammad Jufrin, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo.

Kemudian, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, mantan Anggota Komisi XI DPR Satori, Kepala Desa/Kuwu Panongan Rusmini, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta.

Selanjutnya, Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, Sahruldin (Wiraswasta), Kasir Dolarasia Money Changer Haror Priyanto, dan Legal BI Yustisiana Susila.

Dikabarkan, Satori sudah memenuhi panggilan penyidik. Satori merupakan Anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem yang saat ini berstatus tersangka. KPK juga menyita 4 unit mobil milik Satori terkait kasus tersebut.

“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI Komisi IX, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya,” ungkap Budi.

Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka. Pengumuman Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025) lalu.

Kasus ini berawal, dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan CSR BI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan CSR BI, senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending