Connect with us

Ragam

KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS) terkait kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama JHS Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menyampaikan bahwa petinggi perusahaan yang tergabung Olympic Furniture Group (Juanda Hasurungan) tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait penghitungan kerugian negara.

“Saksi hadir sejak pukul 9:47 WIB dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga sebelumnya memeriksa dua orang tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Keduanya, telah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 22 Oktober 2025.

“Kedua saksi hadir, dan dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR tersebut pada 7 Maret 2025.

Indra pernah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya usai ditetapkan oleh KPK. Namun tak lama kemudian ia mencabut gugatan praperadilan tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending