Connect with us

Nasional

UU Covid-19 : Pengadaan APD Tak Bisa Dipidana

Sudah ada UU Penanganan Covid-19 yang tidak mempersoalkan kerugian negara selama uang itu digunakan untuk menangani Covid-19

Published

on

Praktisi Hukum Ali Yusuf dari Alilaw - soal UU Covid 19 (dok)

Jakarta, pantausidang – Pembacaan pembelaan (Pledoi) Dokter Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020 viral di media sosial. Dalam pembelaanya Dokter Aris menyampaikan tidak ada satupun fakta dan saksi yang dihadirkan dipersidangan menyatakan telah dia menerima uang Rp 700 juta dari proyek APD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada fakta dan bukti saya menerima uang tersebut,” kata Aris saat menyampaikan pembelaannya belum lama ini.

Sebelum menjadi terdakwa, Dokter Aris Yudhariansyah adalah sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Selama masa pandemi Dokter Aris juga pernah menjadi juru bicara Satgas Covid Sumut yang gencar menyampaikan informasi Covid-19 serta bagaimana cara menangani orang yang telah terjangkit Covid-19.

Berusaha Melindungi

Sementara, dalam perkara ini Aris sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Covid-19 yang tidak ada hubungan sama sekali dengan penyedia APD.

“Sebagai PPTK saya hanya memastikan APD sampai kepada dokter dan tenaga kesehatan. Saya berusaha agar teman-teman yang bekerja di rumah sakit bisa melindungi dirinya dan pasiennya,” ujarnya.

Aris mengaku sedih dedikasi melindungi nyawa manusia bukan mendapat penghormatan negara malah dia menjadi tersangka korupsi. Aris mengaku pasti menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika memang benar dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Selama persidangan tidak fakta dan bukti saya korupsi. Maka pada kondisi ini saya mengadukan kesusahan dan kesedihan ini hanya kepada Allah. Sesungguhnya dia sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong,” katanya.

Pendapat Hukum

Menanggapi hal tersebut Ali Yusuf dari kantor Hukum ALYLAW.135.8 yang pernah mendampingi proses pemeriksaan Dokter Budi Sylvana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi pengadaan 5 jut set APD di Kementerian Kesehatan menyesalkan penetapan tersangka terhadap pejuang kemanusiaan.

Menurutnya tidak seharusnya orang yang telah berupaya menyelamatkan nyawa manusia dijadikan tersangka terhadap apa yang tidak pernah melakukan sama sekali.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending