Connect with us

Nasional

UU Covid-19 : Pengadaan APD Tak Bisa Dipidana

Sudah ada UU Penanganan Covid-19 yang tidak mempersoalkan kerugian negara selama uang itu digunakan untuk menangani Covid-19

Published

on

Praktisi Hukum Ali Yusuf dari Alilaw - soal UU Covid 19 (dok)

Terkait fenomena yang terjadi saat ini Ali Yusuf mengutip pendapat Marcus Tulius Cicero seorang filsuf dan juga pengacara terkemuka bangsa romawi yang mengatakan

“Salus Populi Suprema Lex Esto) yang artinya (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi), jadi ketika ada situasi darurat, antara pilihan keselamatan manusia dan ketaatan pada hukum, maka pilihannya menurut Cicero adalah keselamatan manusia.

“Pendapat Marcus Tulius Cicero ini pernah disampaikan Presiden Jokowi dan Menteri Mahfud MD ketika masa pandemi Covid-19 agar sama-sama melawan Covid-19 demi menyelamatkan nyawa manusia,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

Ketidakpedulian Negara

Pada kesempatan ini Ali menyesalkan sikap negara seakan tidak mau peduli terhadap orang-orang yang telah mau berkorban demi menyelamatkan nyawa manusia. Seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kerugian negara selama pandemi tidak diselesaikan melalui jalur litigasi.

“Jika pengadaan APD ini tujuannya demi menyelamatkan nyawa manusia kenapa harus bertanya kerugian negara,” tanya Ali.

Ali memastikan, selama pendemi hampir setiap negara telah kehilangan anggaran negaranya dalam misi penyelamatan nyawa manusia yang terkena Covid-19. Namun hanya di Indonesia lah yang mempidananakan orang yang telah mendedikasikan diri dalam kemanusiaan melawan Covid-19.

“Padahal sudah ada UU Penanganan Covid-19 yang tidak mempersoalkan kerugian negara selama uang itu digunakan untuk menangani Covid-19,” katanya.

Ali menjelaskan setiap pejabat negara tidak bisa dipidana dalam kasus ini. Hal itu kata Ali sesuai Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disingkat “UU Penanganan Covid-19”.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pasal 27 ayat 2 berbunyi, ” Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengutip UU Covid-19, sebagai bentuk simpati terdapat dokter Aris yang telah jadi terdakwa dalam perkara ini, Ali juga mengutip Pasal 48 KUHP. Bahwa pengadaan APD dilaksanakan dalam keadaan memaksa faktor alam (darurat) Covid-19 tidak dipidana.

“Sudah jelas di Pasal 48 KUHP. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidanan,” katanya.

Dalam kesempatannya Ali meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengevaluasi semua proses hukum yang dialami oleh para pejuangan kemanusian melawan pandemi Covid-19. Presiden bisa meminta penegak hukum menghentikan semua proses hukum di masa pandemi.

“Dalil presiden menghentikan proses hukum yang terjadi selama pandemi bisa diambil dari tujuan hukum yakni asas manfaat dan keadilan,” katanya.

Selain menyampaikan argumentasi yuridis sebagai bentuk pembelaan terhadap orang-orang yang ditersangkakan karena menjalankan pengadaan barang dan jasa, Ali juga menyampaikan pendapat dari Imam Syafi’i yang begitu menghormati profesi dokter sebagai orang yang berikhtiar nenyelamatkan nyawa manusia.
Bagi Imam Syafi’i, ilmu kedokteran sangatlah penting. Dalam salah satu pernyataannya, sebagaimana disampaikan oleh Abdurrahman bin Abi Hatim ar-Razi dalam Adab al-Syafi’i wa Manaqibuhu, Imam Syafi’i menyebutkan.

Artinya: “Saya tidak mengetahui ilmu yang paling bagus setelah ilmu terkait halal haram (fikih) selain kedokteran.”

Terkait pentingnya ilmu kedokteran menurut Imam Syafi’i juga disampaikan oleh Rabi’ bin Sulaiman. Menurutnya, ia pernah mendengar Imam Syafi’i berkata, bahwa:

Artinya: “Sesungguhnya ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama adalah fikih dan ilmu dunia adalah kedokteran.”

Seperti diketahui Aris Yudhariansyah merupakan seorang dokter di mana selama pandemi Covid-19 menjadi orang yang aktif melawan Covid-19. Namun kini dia telah menjadi pesakitan di pengadilan sebagai terdakwa korupsi APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut.

*** Redaksi

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending