Gugatan
Yusril Jadi Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Masalah Pencalonan Gibran di PN Jakpus

Jakarta, pantausidang- Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabungi Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk untuk menghadapi gugatan perdata terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres di PN Jakarta Pusat.
Yusril mengaku siap menghadapi gugatan yang terregistrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat itu. Ia mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran atas 14 advokat itu akan hadir di PN Jakarta Pusat Senin, (11/12) untuk mendaftarkan Surat Kuasa.
14 advokat yang dikomandani Yusril itu, juga akan hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima pantausidang.com, Minggu malam (10/12/2023).
Tim hukum mengatakan, Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para penggugat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar