Connect with us

Gugatan

Pakar Hukum: Pembuktian Terbalik Kekhususan Sengketa Pelaku Usaha dan Konsumen

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Inosentius Samsul (Foto :istw)

Jakarta, pantausidang- Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Inosentius Samsul menegaskan bahwa pembuktian terbalik merupakan salah satu kekhususan dari sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu ditegaskan Inosentius menanggapi putusan perkara perdata nomor 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl. Perkara ini merupakan sengketa antara Pelanggan Toyota bernama Elnard Peter dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim pun mengesampingkan beban pembuktian kepada pelaku usaha. Padahal hal ini telah diatur pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Pasal 28 terkait dengan gugatan perdata dimana beban pembuktian untuk menyatakan apakah benar dan salah atau soal unsur kesalahan itu dibebankan kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Sejatinya kata Inosentius, pasal tersebut wajib diterapkan di pengadilan ketika konsumen mencari keadilan. “Sebab kalau tidak diterapkan sistem pembuktian seperti itu, maka sudah dipastikan konsumen akan kesulitan membuktikan kesalahan dari pihak pelaku usaha,” terangnya.

Apalagi lanjut Inosentius, konsumen memiliki keterbatasan informasi berkaitan dengan spesifikasi ataupun karakter dari suatu produk, maka itu beban pembuktian dialihkan kepada pelaku usaha itu sendiri. Pasal 28 tersebut yang mengakomodir keberadaan konsumen. Apalagi kesalahan sifatnya subyektif.

“Saya pikir ini wajib hukumnya sehingga harus menjadi acuan yang diterapkan dalam setiap perkara yang berkaitan dengan pelaku usaha dan konsumen,” jelasnya.

Lanjut Inosentius, kalau majelis hakim tetap menggunakan konsumen yang membuktikan, maka sampai kapanpun tidak akan ada sengketa yang memenangkan konsumen.

“Jadi kalau hakim sudah menggunakan rezim sengketa perlindungan konsumen di Pengadilan, maka hakim harus siap mengikuti berbagai ketentuan khusus yang ada dalam UU No. 8 Tahun 1999,” tegasnya.

Inosentius juga meminta kepada Majelis hakim tidak mengesampingkan pendapat para ahli hukum perlindungan konsumen. Kehadiran saksi ahli untuk meluruskan penerapan hukum formil. Kasus perdata No. 491 hakim telah salah menerapkan hukum.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com