Ragam
Ahli BPK Jelaskan Perkara Asabri Rugikan Negara Rp22,7 T Karena Menyimpang
Ahli BPK Hasbi SE Ak menerangkan bahwa Asabri mengalami kerugian negara bukan kerugian bisnis karena pengelolaan menyimpang , dan merupakan perusahaan milik BUMN, Ada Modal Negara
Pantausidang, Jakarta– Ahli Badan Pemeriksa Keuangan, Hasbi SE Ak menerangkan dasar dalam penentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebagai obyek pemeriksaan bisa dilihat dari lingkup keuangan negara atau tidak. Kalau masuk lingkup keuangan negara maka menjadi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Ahli dari BPK Hasbi SE Ak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Asabri, dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen Purnawirawan Adam Damiri dkk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Timur menghadirkan 3 orang ahli yaitu, 1. Hasbi SE Ak, 2. Antonius kristiatus SE, 3. Muhammad Priyono SE.
baca : Asabri tak layak
Hasbi menerangkan mengenai dasar kewenangan BPK untuk memeriksa Asabri yang berdasarkan audit BPK ada kerugian negara sebesar Rp 22 ,7 triliun.
“Jadi pertama, kami tadi seperti tahap tadi pra-perencanaan, investigasinya adalah Asabri masuk lingkup keuangan negara atau tidak? Itu udah kami kaji, kalau itu masuk lingkup keuangan negara itu kewenangan BPK untuk memeriksa. Makanya tadi bukan disitu perseroan, kita lihat Asabri masuk keuangan negara atau bukan? BPK meyakini adalah masuk keuangan negara,” kata Hasbi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Jaksa mempertanyakan perihal dasar kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asabri kepada saksi Ahli dari BPK itu.
“Jadinya itu harus berdasar alasan! Dasarnya apa?” cecar jaksa.
Hasbi menegaskan bahwa dasar BPK melakukan pemeriksaan terhadap Asabri karena Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dasarnya pertama Asabri BUMN, penyertaannya diberikan pemerintah. Jadi apakah kami harus mengulangi yang seperti ini Yang Mulia, maksud kami itu yang menurut BPK begitu.
Kemudian, Ahli menjelaskan bahwa didalam pengelolaan keuangan negara tidak ada istilah keuntungan negara karena negara itu melayani.
Jaksa pun mencecar ahli mengenai istilah kerugian negara, kerugian perusahaan, keuntungan negara, keuntungan perseroan.
“Ketika saudara memeriksa suatu pemeriksa keuangan Asabri, apakah istilahnya itu ada istilah kerugian negara, atau kerugian perusahaan atau ada keuntungan negara, atau ada keuntungan perseroan. Bagaimana saudara bisa mengolahkan?” cecarnya.
Menurut Hasbi, bila Asabri menderita kerugian, kerugiannya itu bisa kerugian bisnis atau bisa kerugian negara pada Asabri.
“Perbedaannya adalah kalau kerugian bisnis maka yang investasi saham itu, Asabri mengikuti tidak aturan-aturan yang ada. Nah itu semua aturan udah dipenuhi tapi kemudian masih rugi. Itu kerugian bisnis,” terangnya.
Hasbi menambahkan, sekarang dilihat kerugian negara seperti apa. Jadi kalau ada kerugian berkurangnya uang secara random karena divist itu karena perbedaan hukum. Namun menurut BPK itu karena adanya penyimpangan.
“Jadi untuk kasus ini, seperti yang kami paparkan tadi adalah Asabri menderita kerugian ini karena ada penyimpangan penyimpangan,” tukasnya.
Dalam perkara Asabri, Jaksa mendakwa 8 orang yaitu, 1. Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, 2. Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, 3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Kemudian 4. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto, 5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, 6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, 7. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan 8. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Kedelapan Terdakwa tersebut, diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Kemudian untuk Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo juga diberikan dakwaan tambahan yaitu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login