Connect with us

Ragam

KY Umumkan Mulai Membuka Seleksi Usulan Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial atau KY mulai membuka pendaftaran calon Hakim Agung

Jakarta, Pantausidang.com – Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengumumkan bahwa mulai saat ini, Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terhitung sejak 22 November 2021.

Siti Nurdjanah dalam keterangan pers secara daring menyampaikan, bahwa KY berharap, para calon hakim tersebut memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Nurdjanah juga menjelaskan, seleksi dilakukan untuk memenuhi permintaan MA. Permintaan itu merujuk Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA sebanyak delapan orang.

Rujukan lainnya yakni Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc pada MA yang berjumlah tiga orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

Delapan posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi satu di kamar perdata, empat di kamar pidana, satu untuk kamar agama, dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan tiga untuk ad hoc Tipikor.

“Komisi Yudisial tentunya mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri,” jelas Nurdjanah dalam keterangannya tersebut, yang diterima oleh pantausidang.com, Senin (22/11/2021).

Adapun pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor MA tersebut dilakukan secara daring melalui rekruitmen Komisi Yudisial. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung.

“Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya aman, maka KY akan menggelar seleksi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan berkas yang dapat dilihat di laman tersebut,” terang Nurdjanah.

Syarat untuk CHA dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian untuk jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

Selain itu juga berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Muhammad Shiddiq

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com