Tersangka
76 PNS KPK Diperiksa Soal Kasus Pungli Rutan

Ali menjelaskan, hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK.
“Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Cabang KPK. Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka yang terlibat yakni Petugas Rutan Cabang KPK dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
“Terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep Guntur beberapa hari lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia