Tersangka
76 PNS KPK Diperiksa Soal Kasus Pungli Rutan

Ali menjelaskan, hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK.
“Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Cabang KPK. Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka yang terlibat yakni Petugas Rutan Cabang KPK dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
“Terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep Guntur beberapa hari lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC