Tersangka
76 PNS KPK Diperiksa Soal Kasus Pungli Rutan
Ali menjelaskan, hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK.
“Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Cabang KPK. Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka yang terlibat yakni Petugas Rutan Cabang KPK dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
“Terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep Guntur beberapa hari lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora