Tersangka
76 PNS KPK Diperiksa Soal Kasus Pungli Rutan
Jakarta, pantausidang- Sebanyak 76 pegawai negeri sipil (PNS) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani pemeriksaan disiplin terkait pelanggaran Rutan cabang KPK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemeriksaan ini dilakukan pada 26 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim pemeriksa dilakukan dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Koordinator Bagian Pengamanan serta atasan langsung dari para pegawai tersebut.
“Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS,” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com, Jumat (22/3/2024).
Nantinya, kata Ali, Tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD