Tersangka
76 PNS KPK Diperiksa Soal Kasus Pungli Rutan
Jakarta, pantausidang- Sebanyak 76 pegawai negeri sipil (PNS) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani pemeriksaan disiplin terkait pelanggaran Rutan cabang KPK.
Pemeriksaan ini dilakukan pada 26 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim pemeriksa dilakukan dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Koordinator Bagian Pengamanan serta atasan langsung dari para pegawai tersebut.
“Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS,” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com, Jumat (22/3/2024).
Nantinya, kata Ali, Tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri