Connect with us

Tersangka

76 PNS KPK Diperiksa Soal Kasus Pungli Rutan

Konferensi pers di KPK

Kasus pungli terjadi dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2023. Nominal uang haram yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ali mengaku, pihaknya akan terus mengusut perkembangan kasus Pungli tersebut dan menyampaikan ke publik.

“Kami akan terus menyampaikan update progress penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tutupnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami