Rilis
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
Sementara, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekjen KPK.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, belasan pegawai KPK tersebut, diduga melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga mereka tidak mempunyai kewenangan.
Tumpak pun mengingatkan pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik.

Meski demikian, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang menerima pungli.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sekjen KPK dapat melakukan pemecatan. Kasus dugaan pungli terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur sejak 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp 6 miliar. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

