Rilis
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK

Jakarta, pantausidang- Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serempak menyampaikan permintaan maaf usai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Permintaan maaf itu, merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, para pegawai itu mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, Senin (26/2/2024).
Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional4 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan4 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional3 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia