Connect with us

Saksi

9 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI

Published

on

Barang Bukti Sitaan Kasus EDC BRI

Jakarta , pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 Direktur dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI pada tahun 2020–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para petinggi perusahaan swasta tersebut akan diperiksa sesuai kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Para saksi yang dipanggil adalah Irsyad Sahroni selaku Direktur PT Indosat, He Hariyadi Direktur PT IP Network Solusindo, Yuliana Efendi sebagai Direktur PT Mutu Utama Indonesia, Dandi Setiyawan sebagai Direktur PT Solusindo Global Digital, Royke Lumban Tobing sebagai Direktur PT Spentera.

Kemudian, Masagus Krisna Ismaliansyah sebagai pengurus CV. Dwipayana Teknologi Informasi, Dian Budi Lestari sebagai Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, Faisal Mulia Nasution sebagai Direktur PT Fiber Networks Indonesia, Cu Ian Wijaya sebagai Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, dan Riski Lana selaku Direktur PT Smartnet Magna Global.

Dalam dokumen yang diterima pantausidang.com, sejumlah saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Mereka yang hadir antara lain: Irsyad Sahroni, Yuliana Efendi, Royke Lumban Tobing, Masagus Krisna Ismaliansyah, Faisal Mulia Nasution, dan Cu Ian Wijaya.

Kasus korupsi pengadaan EDC ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak 26 Juni 2026 lalu.

Kemudian, pada 9 Juli 2025 KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus ini, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KPK menduga, adanya korupsi dalam dua proyek pengadaan, yaitu pengadaan EDC Android dengan skema beli putus senilai Rp942,7 miliar dan pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC dengan skema sewa yang realisasi pembayarannya mencapai Rp1,25 triliun pada periode 2021–2024.

KPK menyebutkan, hasil hitungan sementara kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending