Tuntutan
Akibat Suap Hakim, Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Bui
Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut advokat Marcella Santoso, selama 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) terkait suap Hakim dan Perintangan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Tatakelola Timah dan Importasi Gula.
“Menuntut, agar majelis hakim memutuskan mengadili kepada terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa suap secara bersama-sama serta pencucian uang,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Jaksa juga menuntut Marcella membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun,” tandas jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan perbuatan Marcella tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng martabat profesi advokat,” jelasnya.
Sedangkan hal meringankan, jaksa menyatakan tidak ada satu pun alasan yang meringankan bagi Marcella.
“Hal meringankan, tidak ada,” tegas jaksa dalam persidangan.
Menyuap untuk Vonis Lepas
Dalam perkara ini, Marcella bersama Aryanto Bakrie (Ary Bakrie) dan Junaedi Saibih, serta pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, didakwa menyuap majelis hakim sebesar Rp40 miliar.
Uang suap itu, diberikan agar tiga korporasi itu memperoleh putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Pemberian uang disebut dilakukan melalui Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan panitera Wahyu Gunawan.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Jaksa menyebut, sejak awal telah ada niat jahat untuk memengaruhi putusan perkara melalui pemberian uang tunai sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.
Selain suap, Marcella juga dituntut atas dugaan pencucian uang. Ia disebut menyamarkan asal-usul dana dalam mata uang dolar AS senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama pihak lain.
Jaksa menyebutkan, terdapat pencucian uang senilai Rp24,5 miliar yang berasal dari fee untuk pengurusan perkara CPO agar hakim menjatuhkan putusan lepas.
“Dapat disimpulkan ada kerja sama dengan peran masing-masing sehingga terwujud perbuatan pencucian uang menurut hukum,” tandas jaksa.
Atas perbuatannya, Marcella dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login