Connect with us

Peninjaun Kembali

Alasan KPK Terbitkan SP3 Bos Duta Palma

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, alasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, terbitnya SP3 Surya Darmadi merupakan imbas dari putusan peninjauan kembali (PK) mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta (ST). Suheri selaku terdakwa dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara terkait perkara itu.

“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas. Jadi akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Tessa menerangkan, kasus Suheri yang menyeret Surya Darmadi merembet atas bebasnya bekas anak buahnya itu. Sehingga PK Suheri berimbas pada bebasnya Surya dari semua tuduhan dalam kasus di tahap penyidikan.

“Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD (Surya Darmadi),” ujar Tessa.

Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, Tessa tidak merinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti tersebut.

Rupanya, pemberhentian kasus Surya ditegaskan SP3 yang berlaku sejak 14 Juni 2024 lalu. Sehingga status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas dari penyidik KPK.

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa bila KPK menemukan alat bukti baru, maka pihaknya akan mengusut hingga tuntas.

Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan terkait SP3 untuk Surya Darmadi. Di mana, SP3 itu dilakukan berdasarkan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” bunyi surat pemberitahuan penghentian penyidikan tertanggal 20 Juni 2024.

Penghentian penyidikan itu pun disetujui pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 790/2024 tentang Penghentian Penyidikan.

Diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Perkara itu, merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung pada 25 September 2014.

Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan dua pihak lainnya, yakni tersangka korporasi PT Palma Satu, serta tersangka Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Surya melarikan diri ke luar negeri. Dia pun ditetapkan menjadi buronan KPK. Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2022, Surya ditangkap oleh Kejagung.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami