Saksi
Arcandra Bersaksi, Jaksa Sebut Praktik Menyimpang Terjadi Sistematis
Jaksa menyebut kesaksian Arcandra Tahar mengungkap minyak bagian negara yang tidak diserap hingga berdampak pada impor dan penyewaan terminal, serta menguatkan dakwaan dugaan perbuatan melawan hukum di Pertamina.
Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memperkuat dakwaan dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan BBM di PT Pertamina (Persero) dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Tri usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina, Kamis (22/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut jaksa, Arcandra yang menjabat Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama Pertamina pada periode 2016–2019 menjelaskan secara rinci tata kelola Pertamina, termasuk kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
“Beliau menjelaskan dengan jelas dan gamblang bagaimana tata kelola Pertamina dari hulu sampai hilir,” ujar Jaksa Tri.
Minyak Bagian Negara Tak Diserap
Jaksa mengungkapkan, sebelum Permen ESDM 42 Tahun 2018 berlaku, terdapat minyak mentah bagian negara yang seharusnya diserap untuk kebutuhan dalam negeri, namun justru tidak dimanfaatkan.
Ia menyebut, sekitar 255.000 barel per hari minyak mentah bagian negara tidak diserap dan malah diekspor oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
“Kondisi itu membuat Pertamina harus melakukan impor minyak mentah. Dampaknya bukan hanya biaya yang lebih tinggi, tetapi juga biaya pengapalan dan kebutuhan penyimpanan atau storage,” kata Jaksa Tri.
Jaksa menilai kondisi tersebut kemudian berujung pada kebijakan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, yang menurut dakwaan penuntut umum sejatinya tidak diperlukan pada saat itu.
“Nanti semua ini dirangkaikan dengan fakta bahwa pada akhirnya Pertamina menyewa TBBM Terminal Merak. Ini menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Dakwaan Dinilai Semakin Kuat
Jaksa menegaskan, kesaksian Arcandra mendukung konstruksi dakwaan yang menyebut adanya praktik tata kelola yang menyimpang dalam pengelolaan minyak mentah dan BBM di Pertamina pada periode 2018 hingga 2024.
“Kesaksian tadi sangat mendukung dakwaan kami, menggambarkan bagaimana perbuatan melawan hukum itu terjadi secara sistematis,” kata Jaksa Tri.
Ia menambahkan, penjelasan saksi memberikan gambaran utuh mengenai keterkaitan antara kebijakan di sektor hulu dengan dampaknya di sektor hilir.
Ahok Dijadwalkan Hadir
Menjelang penutupan persidangan, majelis hakim juga mengonfirmasi kehadiran saksi berikutnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama. Jaksa memastikan mantan Komisaris Utama Pertamina itu dijadwalkan hadir sebagai saksi dari pihak Pertamina pada persidangan selanjutnya, Selasa pekan depan.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Jaksa Tri menjelaskan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani pengobatan di Singapura.
“Keterangan terakhir dari stafnya, Pak Ignasius Jonan sedang sakit dan berobat di Singapura. Kami akan konfirmasi kembali apakah memungkinkan dihadirkan atau tidak,” ujarnya.
Jaksa menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan apakah keterangan Ignasius Jonan masih diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi lain dalam pembuktian perkara ini.
“Semua akan kami pertimbangkan sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan,” kata Jaksa Tri.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login