Ragam
Banyak Polisi Lakukan Pemerasan AMMI Desak Presiden Buka Pengaduan Masyarakat
Presiden harus membuka pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota Polisi yang telah memeras masyarakat

Jakarta, Pantausidang — Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden Prabowo Subianto membuka pengaduan masyarakat secara khusus. Pengaduan ini sebagai bentuk Presiden Prabowo memerangi pejabat yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.
Adapun, hari ini ramai pemberitaan soal pemeriksaan kepada oknum perwira polisi atas dugaan pemerasan terhadap pihak yang berperkara di kepolisian.
Sebelumnya para oknum anggota polisi memeras penonton DWP asal Malaysia.
Darurat Perlindungan Masyarakat
“Presiden harus membuka pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota Polisi yang telah memeras masyarakat yang menjadi pelapor dan terlapor,” kata Pendiri AMMI Ali Yusuf kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2023).
Ali yakin jika Presiden Prabowo Subianto membuka pengaduan masyarakat, maka banyak pejabat di intansi Polri yang bakal terlibat.
Menurutnya fungsi pengawasan internal yang ada di kepolisian selama ini tidak efektif dan tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Karena yang memeriksa sesama anggota polisi tentu tidak akan efektif,” katanya.
Menurut Ali, apa yang terjadi di institusi kepolisian saat ini merupakan darurat perlindungan terhadap warga sipil.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak boleh membiarkan masalah ini terus terjadi.
“Ini darurat terhadap pelayanan dan perlindungan masyarakat sipil yang bermasalah hukum,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga4 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI