Connect with us

Saksi

Beni Saputra dan Nyumarno Diperiksa KPK soal Suap Proyek Bekasi

Published

on

Tim penyidik KPK kembali memeriksa saksi anggota DPRD dan Kepala Dinas dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif dan sejumlah pihak lain.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin siang.

Dua orang dipanggil sebagai saksi, yaitu:

1. BS (Beni Saputra) – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi pada Pemerintah Kabupaten Bekasi (pernah menjabat Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang).

2. NYO (Nyumarno) – Wiraswasta sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan rangkaian penyidikan dugaan suap proyek yang saat ini ditangani lembaga antirasuah.

“Hari ini penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk mendalami fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis via medsos.

Dalam pemeriksaan hari ini, Beni Saputra telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.42 WIB, sementara Nyumarno hadir pada pemanggilan kedua setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.

Menurut pantauan, Nyumarno tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.48 WIB dan menyatakan sikap kooperatif atas panggilan penyidik.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang tengah didalami KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi yang menjerat sejumlah pihak. Tim antirasuah juga menetapkan tiga orang tersangka pada 20 Desember 2025.

Tiga tersangka yang diumumkan KPK adalah:

Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi periode 2024–2029, selaku penerima suap;

HM Kunang – Ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, selaku penerima suap;

Sarjan (SRJ) – Pihak swasta, selaku pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, setelah dilantik, Ade Kuswara bersama HM Kunang diduga menerima uang sejumlah Rp9,5 miliar dari pemberi proyek sebagai ijon (uang muka) terkait pelaksanaan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, HM Kunang juga diduga menerima sekitar Rp4,7 miliar lainnya dari pihak lain sepanjang 2025, sehingga total dugaan aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.

Uang dan dokumen terkait perkara itu turut diamankan penyidik KPK saat OTT, termasuk uang tunai sekitar Rp200 juta dari kediaman tersangka.

Perkembangan Pemeriksaan

Sebelumnya, Beni Saputra pernah diperiksa pada 5 Januari 2026 sehubungan dengan aliran uang suap ijon proyek yang diduga berasal dari tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan aliran dana yang diterima Beni digunakan untuk pihak lain.

Sementara itu, Nyumarno sempat dipanggil penyidik pada 8 Januari 2026, namun tidak memenuhi panggilan. KPK kemudian mengultimatum agar yang bersangkutan hadir pada jadwal pemanggilan ulang.

Pada pemeriksaan hari ini, kehadiran Nyumarno dianggap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tetap berjalan sebagai bagian dari penyidikan menyeluruh. Menurut Budi, setiap saksi yang diperiksa diminta memberi keterangan jujur dan faktual demi memperkuat konstruksi hukum.

“Pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan keterangan yang objektif dan faktual dalam rangka memperkuat konstruksi penyidikan,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa penyidik juga akan terus menelusuri bukti lain sekaligus memanggil pihak terkait lainnya sejalan dengan perkembangan penyidikan kasus ini.

Konteks Hukum dan Potensi Sanksi

Atas perbuatan para tersangka, KPK menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang dengan pasal peraturan tindak pidana korupsi yang relevan, antara lain Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal lain yang berlaku terhadap pemberi dan penerima suap. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending