Connect with us

Penyidikan

Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Jalan Mempawah

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Sejumlah pejabat daerah dan kementerian telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara tim penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Proyek tersebut antara lain mencakup pekerjaan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Sebukit Rama–Sei Sederam yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

“KPK sedang menelusuri aliran dana dan proses penganggaran yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak dalam proyek infrastruktur di Mempawah. Beberapa saksi telah diperiksa untuk memperjelas hubungan antar pihak,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/10/2025) lalu.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memeriksa saksi Ria Norsan selaku mantan Bupati Mempawah yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat pada 21 Agustus 2025.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses pengusulan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pusat tersebut,” tutur Budi.

Selain itu, KPK juga memeriksa Gusti Ramlana selaku mantan Wakil Bupati sekaligus Bupati Mempawah, serta beberapa pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan.

Salah satu saksi dari pusat yang turut dimintai keterangan ialah Abram Elsajaya Barus yang merupakan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, serta mantan pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

“Kami mendalami bagaimana mekanisme pengajuan DAK dan distribusi proyek ke daerah. Pemeriksaan saksi dari kementerian penting untuk memastikan apakah ada intervensi atau penyimpangan prosedur dalam alur penganggaran,” terang Budi.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah bermula dari indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DAK tahun 2015. Proyek yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur dasar itu diduga di mark-up dan melibatkan sejumlah pejabat daerah serta rekanan swasta.

Penyidikan yang dilakukan sejak awal 2025 ini menunjukkan perhatian serius KPK terhadap praktik penyimpangan dana infrastruktur di daerah, terutama yang bersumber dari anggaran pusat.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi pada April 2025 di wilayah Mempawah, Pontianak, dan Sanggau. Sejumlah dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik disita untuk kepentingan penyidikan.

Pada September 2025, penggeledahan diperluas ke rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, rumah dinas Bupati Mempawah, dan beberapa kediaman pribadi pejabat terkait.

Namun, Ria Norsan menyebut tidak ada dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut ditemukan di rumah dinasnya.

“Kami sudah bersikap kooperatif. Tidak ada dokumen atau barang bukti terkait proyek yang dimaksud di tempat tinggal saya,” ujar Ria Norsan dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyidikan, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Meski begitu, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp40 miliar dari proyek tersebut. Hingga Oktober 2025, KPK telah memanggil 11 saksi tambahan di Polda Kalimantan Barat.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari proyek jalan tersebut.

“Proses penyidikan terus berjalan. KPK memastikan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar hingga seluruh hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara resmi,” tutup Budi. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending