Saksi
Bupati Penajam Paser Kembali Dipanggil KPK Soal Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Jakarta, pantausidang- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MN (Mudyat Noor), Bupati Penajam Paser Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya Mudyat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus serupa pada Kamis (15/5/2025) lalu. Selain itu, Tim penyidik juga memanggil Mudyat pada Selasa (29/4/2025). Kala itu, pemeriksaan Mudyat dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Mudyat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari sejumlah pengusaha batu bara.
“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi di Lingkungan Kutai Kartanegara, untuk Rita,” tuturnya.
Selain Bupati Penajam Paser, KPK juga memanggil lima saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Jeffry F Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana Wongso , Khalid Kasim, dan Michelle Halim.
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan enam saksi itu. Hal tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan oleh penyidik rampung.
Budi berharap, para saksi bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Rita terjerat dua kasus besar, yakni penerimaan gratifikasi dari pengusaha tambang batu bara di Kukar dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya masih dalam proses penyidikan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya, 72 mobil dan 32 motor yang diyakini berhubungan dengan TPPU Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK meyakini, adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. *** (Ghurri)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login