Ragam
Buron KDRT Dokter Dominggus Ditangkap Tim Tabur
Pantausidang.com, Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. Dominggus N Lokollo, Pada Jumat (12/3/2021).
Pantausidang.com, Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. Dominggus N Lokollo, Pada Jumat (12/3/2021).
Dominggus yang diketahui bekerja sebagai seorang dokter ini ditangkap di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Dokter yang berusia 49 tahun ini bertempat tinggal di Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010 RW.014 Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dia sebelumnya divonis bersalah dan dipidana 1 tahun hukuman penjara atas Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak ,ketika Dominggus dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu, terpidana tersebut tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login