Vonis
Buronan 12 tahun ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Bogor, Pantausidang – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil menangkap buronan selama 12 tahun Tiopan Martua Napitupulu, Kamis 4 Mei 2023.
Hal tersebut dikatakan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, jumat (5/5) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Koncoro SH MH.
Penangkapan Tiopan di tempat persembunyiannya, di sebuah vila yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor.

Menurut Kasi intel Faisal Bustami Makki, terpidana Pdt. Tiopan Matua Napitupulu tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal.
“Diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor ,” ujarnya.
Diketahui, Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan pada 1998 soal surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor.

Saat proses persidangan 12 tahun lalu, hakim menetapkan agar Tiopan yang berprofesi sebagai rohaniawan tidak ditahan sehingga pada saat itu Tiopan tak pernah lagi mengikuti sidang.
Proses terus berlanjut. Tiopan divonis lebih berat, yakni dua tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.
“Selanjutnya setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Faisal Bustami Makki.*** red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing


You must be logged in to post a comment Login