Connect with us

Penyidikan

Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali

Published

on

Tim Siri Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Perpajakan (dok)
Theng Hong Sioe Dinilai Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Jakarta, pantausidang – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berupa Theng Hong Sioe alias Soso di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali. Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia adalah DPO dari Kejaksaan Negeri Semarang dan ditangkap atas kasus pidana perpajakan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, menyatakan, “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan penegakan hukum, di mana putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Theng Hong Sioe telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya .

Perjalanan Kasusnya.

Sebagai Informasi, periode dan perbuatan Theng Hong Sioe, Direktur CV Sumber Alam Sakti di Semarang, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyelenggarakan pembukuan selama tahun pajak 2007–2009 .

 

Dugaan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa akibat kelalaiannya tersebut, negara dirugikan sebesar sekitar Rp 2,4 miliar .

Dasar Hukum dan Putusan MA

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018, Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.

Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 4,929,628,030. Jika denda tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang; bila masih belum cukup, diganti dengan kurungan enam bulan.

Detil Penangkapan dan Tindak Lanjut

Saat ditangkap, Theng Hong Sioe bersikap kooperatif, sehingga penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut, termasuk eksekusi hukuman penjara dan denda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, menekankan pentingnya monitor terhadap buronan lainnya: “Jaksa Agung meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.” Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.” katanya.  *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending