KPK menyatakan OTT kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak berjalan mulus.
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Sebab menurutnya, penetapan tersangka Hasto tidak sesuai prosedur
tersangka berinisial MA menerima pesanan untuk mengangkut benih lobster dari seorang pelaku lainnya.
Selain Karna Suswandi, lembaga antirasuah juga menahan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati
penggeledahan di empat lokasi di Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor
KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 17 Januari 2025, hingga 5 Februari 2025
MA menyerahkan penyidikan kasus nya kepada Kejagung. MA juga meminta pengusutan Eks Ketua PN Surabaya secara tuntas dan transparan
Kejagung telah menahan mantan ketua PN Surabaya selaku tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
alasan KPK belum menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap proses PAW Anggota DPR, di pemeriksaan perdana