Connect with us

Geledah

“Amankan” Korporasi Sawit Wilmar Grup dkk , Ketua PN Jaksel Terima Rp60 Miliar

Published

on

Ketua PN Jaksel terima suap 60 Miliar terkait perkara korupsi Sawit (dok)

Jakarta, pantausidang – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nurtanta (MAN) atas dugaan menerima suap saat jadi Hakim Tipikor Jakarta.

Kejagung merilis penerimaan uang mencapai Rp 60 miliar, dari pihak pengacara melalui orang kepercayaannya yaitu panitera berinisial WG.

Direktur Penyidikan Jampidus Abdul Qohar mengungkapkan, selaku Hakim MAN menerima suap tersebut atas putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Berupa putusan ontslag van alle recht vervolging yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

“Terkait dengan putusan Ontslag, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 Miliar,” ujar Abdul Qohar pada keterangan persnya. Sabtu, 12 April 2025.

Dirdik Jampidsus menambahkan, suap melalui perantara Panitera WG yang berasal dari pengacara terdakwa korporasi.

Adapun terdakwa korporasi tersebut adalah tiga kelompok perusahaan kelapa sawit, yaitu Grup Permata Hijau, Grup Wilmar serta Grup Musim Mas.

Sedangkan Jaksa menuntut para terdakwa Grup Perusahaan atau terdakwa korporasi untuk membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti masing – masing, yaitu ;

1. Permata Hijau Grup untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.5 miliar.

2. Wilmar Grup senilai Rp 11,8 Triliun.

3. Musim Mas Grup Rp4,8 triliun.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menguraikan terkait penyidikan suap perkara tersebut pihaknya masih menelusurinya keterlibatan Hakim Pengadilan Tipikor serta pihak lainnya.

Kemudian pihaknya juga masih melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan lanjutan, setelah sebelumnya penyidik gedung bundar telah menyita dokumen, uang tunai, hingga mobil mewah.

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.

3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.

4. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100

c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:

• 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;

• 1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;

• 3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;

• 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;

• 5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;

• 8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;

• 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;

• 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;

• 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;

• 3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);

• 1 (satu) lembar uang pecahan RM 100

• 1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;

• 1 (satu) lembar uang pecahan RM 1

5. 1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. Disita dari rumah Sdr. AR

6. 1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

7. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

8. 1 (satu) unit mobil lexus

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjanjikan akan terus menyampaikan update perkembangan terbaru dari kasus ini, diantaranya hasil penggeledahan diluar kota Jakarta. *** (Red).

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending