Internasional
Kasus Satelit Kemhan, Yusril Sarankan Kejagung Tetapkan Navayo Sebagai Tersangka
Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan status tersangka terhadap pihak Navayo International AG
Jakarta, pantausidang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan status tersangka terhadap pihak Navayo International AG jika telah memiliki cukup bukti.
Karena Kejaksaan Agung telah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap pihak Navayo untuk menjalani pemeriksaan.
Menko Yusril menyatakan, langkah ini sebagai perlawanan pemerintah Indonesia atas penyitaan aset Pemerintah RI di Paris oleh Pengadilan Prancis sesuai permintaan Navayo.
Sebelumnya, pada 22 April 2021, keputusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura menghukum pemerintah Indonesia membayar USD10.200.000 plus 3% per tahun sejak jatuh tempo pada 22 April 2021.
Sarat Korupsi
Hingga Maret 2025, pemerintah harus membayar sejumlah denda berdasarkan putusan itu mencapai USD24,1 juta.
“Kasus Navayo ini sarat dengan manipulasi dan korupsi. Karena itu, pemerintah tidak akan diam apalagi mengalah pada mereka,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Yusril mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan indikasi wanprestasi dalam kontrak pengadaan satelit antara Navayo dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016.
“Audit BPKP mengungkap bahwa kontrak senilai USD16 juta tersebut Navayo memenuhinya sebesar Rp1,9 miliar. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian,” ucapnya.
Menko Yusril melanjutkan, Kejagung telah menyelidiki kasus ini dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam kontrak pengadaan satelit.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login