Vonis
Danny Praditya Divonis 6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Jual Beli Gas PGN
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PGN periode 2017–2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Danny Praditya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan pada sidang Senin malam (12/1/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan perbuatan Danny telah merugikan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp246 miliar.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata hakim.
Sementara itu, faktor meringankan bagi Danny yakni tidak menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka blokir delapan rekening bank milik Danny, yang terdiri atas enam tabungan dan dua deposito.
“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank terdakwa,” tegas hakim.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula, pada 2017 ketika PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan.
Komisaris Utama PT IAE Iswan Ibrahim, kemudian meminta Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PGN yang merupakan BUMN di bidang usaha niaga gas bumi.
Pendekatan itu dilakukan guna memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.
Danny Praditya turut bertemu dengan Iswan dan Arso untuk menyepakati rencana kerja sama tersebut. Pengondisian kemudian dilakukan untuk mendapatkan persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.
Iswan Ibrahim Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, Iswan Ibrahim selaku pengendali PT IAE juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim.
Iswan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3,3 juta dolar AS atau sekitar Rp45,05 miliar (kurs Rp13.514 per dolar AS).
Pertimbangan memberatkan terhadap Iswan yakni perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Sedangkan hal meringankan yakni Iswan kooperatif, tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, serta telah menyerahkan aset tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare.
Kasus ini diduga dilakukan melalui skema pengalihan dana dari PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group, meski PGN bukan perusahaan pembiayaan.
Modus dilakukan dengan pemberian advance payment dalam transaksi jual beli gas serta dukungan terhadap rencana akuisisi PGN terhadap Isargas Group tanpa melalui proses due diligence.
Selain itu, praktik jual beli gas secara berjenjang yang digunakan juga dilarang. Akibatnya, sejumlah pihak disebut menerima keuntungan.
Iswan Ibrahim selaku pemilik manfaat PT IAE mendapatkan keuntungan sebesar 3,58 juta dolar AS (Rp58,71 miliar), Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE memperoleh 11,04 juta dolar AS (Rp181,06 miliar).
Kemudian, Hendi Prio Santoso sebagai mantan Dirut PGN diduga mendapatkan 500 ribu dolar Singapura (Rp6,4 miliar),
Yugi Prayanto sebagai Waketum Bidang Kelautan & Perikanan Kadin Indonesia diduga memperoleh 20 ribu dolar AS (Rp328 juta).
Baik Danny maupun Iswan menerima vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa. Sementara pidana denda dan pidana tambahan terhadap keduanya tetap sama seperti tuntutan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login