Connect with us

Saksi

Delapan Pegawai PT Timah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Published

on

Kejagung Terus Usut sejauh mana keterlibatan PT Refined Bangka Tin di Kasus Timah (dok PT.timah.com)

Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung kembali memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kamis,17 April 2025.

“Para saksi yang diperiksa seluruhnya merupakan pegawai aktif PT Timah Tbk dengan inisial AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE.,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Mereka diperiksa terkait keterlibatan atau pengetahuan seputar mekanisme perdagangan dan distribusi komoditas timah dalam kurun waktu tujuh tahun tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dan pelengkapan berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Pemeriksaan saksi untuk mendalami alur transaksi, rantai distribusi, serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan hasil tambang timah oleh PT Timah dan mitra bisnisnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan praktik manipulasi harga, mark-up biaya produksi, dan penguasaan pasar secara tidak sah dalam tata niaga timah. Dugaan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah dan berdampak pada ketimpangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung.

Kejagung telah menetapkan Refined Bangka Tin, sebagai tersangka korporasi, yang menjadi salah satu entitas yang menikmati keuntungan besar dari praktik tidak transparan tersebut. *** (Red).

 

 

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending