Saksi
Kasus Minyak Mentah Pertamina Kejagung Periksa Pejabat ESDM

Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang
Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Profil Saksi yang Diperiksa
Para saksi berasal dari berbagai elemen, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), Subholding, hingga pihak swasta. Mereka antara lain BG, YD, FK, BK, IK, FYP, KA, dan RSA, yang memiliki keterkaitan dalam aktivitas operasional dan pengelolaan keuangan perusahaan migas tersebut selama periode 2018 hingga 2023.
Keterangan Resmi Kejagung
“Seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/4).
Fokus Pemeriksaan: Sistem dan Laporan
Dalam pemeriksaan ini berfokus pada proses pengelolaan minyak mentah, pelaporan keuangan, serta kontrak kerja sama antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemeriksaan ini juga menyasar sistem kontrol internal yang diduga menjadi celah dalam praktik korupsi.
Komitmen Profesionalisme Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Penelusuran aliran dana dan dokumen pendukung lain masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam skema korupsi tersebut.
Langkah Tegas di Sektor Energi
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor energi, khususnya di BUMN strategis seperti Pertamina. “Kami terus mendalami peran masing-masing pihak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Harli.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Kasus ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding-nya serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kejanggalan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara akibat praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
Salah satu titik tekan penyidikan berada pada mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pencatatan transaksi produk minyak mentah dan hasil olahannya. Dalam proses tersebut, ditemukan dugaan manipulasi data serta potensi mark-up harga dan volume yang menguntungkan pihak tertentu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.