Tersangka
Delapan Tersangka Korupsi Jalan Rp43 Miliar di Batubara Ditahan Kejati Sumut
Para tersangka dari CV Citra Perdana Nusantara, CV Agung Sriwijaya, CV Bintang Jaya, CV Bersama, CV Guana Perkasa, CV Egnar Gemilang, CV Nayla Santika, dan PPK diduga mengurangi mutu dan spesifikasi pekerjaan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, sehingga merugikan keuangan negara.
Medan, pantausidang — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Nilai total proyek tersebut mencapai Rp43,7 miliar lebih.
Kepala Kejati Sumatera Utara melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum, M. Husairi, menyebut penahanan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Menurutnya, para tersangka ditahan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status pemeriksaan menjadi tersangka.
“Tim penyidik melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut. Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis,” ujar Husairi melalui pesan singkat yang diterima awak media.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login