Rilis
Diduga Nonprosedural, Penyidik PPNS Kemnaker serahkan tersangka Kasus Pekerja Migran ke Kejari Cilacap
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura
Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar,” ucap Yuli. *** MES (Sumber Biro Humas Kemnaker).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login