Connect with us

Rilis

Diduga Nonprosedural, Penyidik PPNS Kemnaker serahkan tersangka Kasus Pekerja Migran ke Kejari Cilacap

Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura

Published

on

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar,” ucap Yuli. *** MES (Sumber Biro Humas Kemnaker).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending