Penyidikan
Diduga Peras Rp100 Juta, IPW Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Penyidik Polres Depok
Jakarta, pantausidang— Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, Brigpol Ari Siswanto, dalam penanganan kasus pengeroyokan dengan pelapor bernama Indra Gunawan.
IPW menilai, penyidik tersebut telah melanggar aturan internal Polri karena menghadiri mediasi antar pihak berperkara yang berujung pada permintaan uang sebesar Rp100 juta agar kasus tidak dilanjutkan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, tindakan Brigpol Ari bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi Polri. Penyidik yang hadir dalam mediasi dan diduga terlibat dalam permintaan uang Rp100 juta jelas melanggar kode etik dan mencederai keadilan,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).
IPW juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri segera membentuk tim investigasi yang terdiri dari Kabid Propam, Itwasda, Kabag Wassidik, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Tujuannya, untuk memperkuat pengawasan internal dan menegakkan marwah institusi Polri.
“Perkap Pengawasan Melekat harus dijalankan secara nyata. Jika ada Kasat atau Kapolres yang tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, sesuai aturan harus dicopot,” tandas Sugeng.
IPW mengaku, sudah berulang kali menghubungi Kapolres Depok untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik ini, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Akibatnya, kasus yang dinilai sederhana justru berlarut-larut dan menimbulkan dugaan permainan kepentingan.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula, dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. Dalam proses penyidikan, Brigpol Ari Siswanto diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan dan bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 Gozali Ismail untuk meminta uang perdamaian Rp100 juta kepada pihak terlapor.
Mediasi antara pihak-pihak tersebut disebut berlangsung di sebuah warung depan RS Alia, Jalan Kartini, Depok, pada 11 Juni 2025 yang dihadiri langsung oleh Brigpol Ari.
Dalam pertemuan itu, disebutkan Gozali menyampaikan syarat damai berupa uang Rp100 juta kepada Rianto.
Tak berhenti di sana, Brigpol Ari juga diduga menekan para saksi agar memberikan keterangan yang memberatkan pihak terlapor. Dalam pemeriksaan saksi Suharyono, Sapronih, dan Maman, penyidik disebut mengarahkan jawaban agar mengakui adanya pemukulan, meski saksi tidak melihat kejadian langsung.
Tindakan ini kemudian dikoreksi oleh tim kuasa hukum terlapor, di antaranya Arianto Hulu SH dan Artahsasta Prasetyo Santoso SH, yang menilai penyidik tidak profesional dan melanggar prosedur penyidikan.
Menindaklanjuti aduan IPW, Bidang Propam Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah memanggil pihak pelapor serta Brigpol Ari Siswanto untuk klarifikasi pada 29 September 2025.
Namun, penyidik tersebut justru, kata Sugeng, semakin aktif memanggil ulang saksi-saksi usai klarifikasi termasuk Suharyono, Eko Yulianto, Rianto, dan Eti, dengan surat panggilan yang ditandatangani langsung olehnya.
IPW menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk “perlawanan balik” dan dugaan upaya mengaburkan proses etik.
Atas dasar itu, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya bertindak tegas dengan memerintahkan Propam untuk melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Brigpol Ari Siswanto dan menggelar sidang kode etik.
“Bagaimanapun, penyidik yang berpihak dan tidak profesional tidak pantas diberi kewenangan. Kapolda harus tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, langkah tegas ini penting untuk mengembalikan citra Polri yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menekankan pentingnya pengawasan melekat dalam tubuh Polri sejak menandatangani Perkap No. 2 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022.
“Reformasi Polri tidak bisa hanya jadi slogan. Harus ada tindakan nyata terhadap penyidik nakal agar masyarakat percaya bahwa Polri benar-benar berpihak pada keadilan,” pungkas Sugeng. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi


You must be logged in to post a comment Login