Ragam
Dimaafkan, 3 Anak Pelaku Pencurian Uang Rp 40 juta, dikembalikan Ke Orang Tuanya
Dalam Restorative Justice, Kanit PPA, memanggil pihak orang tua masing masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil korban pemilik tas

Selain itu, Kanit PPA menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.
Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik,” pesan AKP Madianta.
Sementara para orang tua dari ketiga anak perempuan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polrestabes Medan yang sudah membantu atas terlaksananya Restorative Justice.
“Kami berterimakasih kepada korban yang telah memaafkan ketiga anak kami, dan berjanji untuk mendidik serta membimbing anak kami agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucap para orang tua dari ketiga anak tersebut. ***(Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login