Connect with us

Saksi

Direktur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

Published

on

Jakarta, pantausidang- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook kini telah memasuki babak baru dan mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti perbedaan harga saham GoTo yang dibayarkan oleh Google dan Telkomsel karena perbedaannya cukup signifikan.

RA Koesoemohadiani selaku Direktur Legal sekaligus Corporate Secretary PT GoTo mengakui ada perbedaan harga tersebut. Namun menurutnya, perbedaan itu terjadi karena Telkomsel sebelumnya memberikan pinjaman berbentuk convertible bond senilai 150 juta dolar AS pada 2020.

Pinjaman tersebut, kemudian dikonversi menjadi saham pada 2021 dengan harga tinggi sebelum dilakukan pemecahan saham (stock split) menjelang IPO.

“Perbedaan perlakuan itu karena skema investasinya berbeda,” tuturnya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam (13/1/2026).

Koesoemohadiani tidak mau membeberkan temuan JPU mengenai selisih besar antara nilai modal disetor dan modal saham yang tercatat dalam akta perusahaan.

Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah tim keuangan bukan tim legal maupun corporate secretary.

Dalam sidang tersebut, Koesoemohadiani juga mengungkap bahwa dokumen kerja sama penggunaan layanan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace oleh Gojek telah diserahkan kepada penyidik saat penggeledahan, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Dia mengungkapkan, Google telah menanamkan modal sejak 2017 dengan total nilai mencapai sekitar 786 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp12 triliun, berdasarkan catatan internal tim keuangan perusahaan.

Menurutnya, Google pertama kali masuk sebagai investor pada Desember 2017 dengan nilai sekitar 99 juta dolar AS, disusul investasi lanjutan pada bulan Januari 2019 sebesar 349 juta dolar AS.

Investasi kembali dilakukan pada 12 Maret 2020 senilai 59 juta dolar AS, saat Nadiem Anwar Makarim telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Berdasarkan akta perubahan permodalan, Google memang tercatat sebagai pemegang saham PT Akap,” katanya.

Jaksa juga menyinggung posisi Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham Gojek. Koesoemohadiani membenarkan bahwa Nadiem merupakan pemegang saham PT Gojek Indonesia dan PT Akap, namun ia pun menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang melekat pada saham tersebut.

“Dalam dokumen yang saya baca, saham Pak Nadiem tercatat sebagai pemegang saham biasa, tanpa spesifikasi khusus,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending