Connect with us

Saksi

Direktur PT Fasqindo Mandiri Bersama Diperiksa KPK Soal Kasus Pemerasan Izin TKA

Published

on

Jurubicara KPK Budi Prasetyo (dok)

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Fasqindo Mandiri Bersama, Adi Setiawan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Fasqindo merupakan perusahaan yang bergerak dibidang layanan visa dan ijin kerja tenaga kerja asing.

Selain Ady, Tim penyidik KPK juga memeriksa tiga pihak swasta lainnya dari Custody di PT Tunas Artha Gardatama (2009- 2012), Alfa Prasetya. Kemudian, Executor di PT Aneka Jasa Lima Benua, Ari Novianto, dan Staf PT Wijaya Nusa Sukses, Sopian Hadi.

Budi mengungkapkan, para saksi hadir di Gedung KPK dari pukul 9.10 hingga pukul 9.53 WIB.

“Keempat saksi telah hadir untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Kemudian, PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

KPK menduga, para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia. Sebab, kewenangan pengeluaran izin ada pada Dirjen Binapenta.

“Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/6) lalu.

“Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan,” sambungnya.

SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang.

“Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA, dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ia menjelaskan.

Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekitar Rp53,7 miliar.  *** (Ghurri)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending