Tersangka
DPO GS Ditangkap , Terlibat Korupsi Jalan Rambatu–Manusa

Tiga Tersangka, Vonis Sudah Dijatuhkan: Korupsi Jalan 2018 Rugikan Negara Rp 7 Miliar
Jakarta, pantausidang – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap GS, buronan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku, di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pada Selasa (26/8/2025).
GS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018, senilai Rp 31 miliar.
Menurut keterangan kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna, GS—53 tahun, asal Ambon—ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kejati Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Proyek tersebut kini terbengkalai meski anggarannya sudah cair penuh. GS didakwa melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ditangkap, GS bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Jaksa Agung pun menginstruksikan jajaran untuk segera menindaklanjuti buronan lainnya demi menegakkan kepastian hukum. Ia (Jaksa Agung) juga mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.” ujar Anang.
Kasus Korupsi Jalan Rambatu–Manusa
Proyek dan Anggaran
Proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa anggarannya berasal dari DAK 2018 sebesar sekitar Rp 31 miliar (mulanya Rp 29,858 miliar dan melalui addendum meningkat) dengan masa pelaksanaan sepanjang 270 hari sejak Maret–Desember 2018. Pekerjaan dipercayakan kepada PT Bias Sinar Abadi.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Tim penyidik menemukan bahwa pekerjaan belum selesai namun pencairan dana tetap dilakukan penuh karena adanya pemalsuan dokumen kemajuan pekerjaan (BAP). Kerugian keuangan negara dinilai sekitar Rp 7,1 miliar.
Penetapan Tersangka & Proses Hukum
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: GS dan RR (dari pihak swasta), serta JS (PNS PUPR Kabupaten SBB) . Selain itu, mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena, juga menjalani persidangan. Ia dituntut 3 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta oleh JPU . Sementara PPK proyek, Jorie Soukotta, divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Ambon. *** (Red) .
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login