Pengaduan
Dugaan Etik 3 Hakim PN Rantau, KY Minta Kelengkapan Bukti Pelapor

Audiensi tindak lanjuti laporan Winda Asriany atas dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Negeri Rantau, Tapin, ke Komisi Yudisial khususnya terkait tidak diberikannya akses terhadap bukti dalam persidangan.
Jakarta, pantausidang- Tergugat Winda Asriany kembali menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Kali ini, kedatangan Winda bersama tim kuasa hukumnya melakukan forum audiensi resmi dengan KY guna menyampaikan laporan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Rta.
Kuasa hukum Winda, Frenky Siregar menjelaskan bahwa laporan telah diterima KY. Namun masih diperlukan pelengkap berupa transkrip dan rekaman audio persidangan.
Sebab bagi KY, dokumen tersebut penting untuk memastikan keabsahan pengaduan sebelum melakukan pemanggilan terhadap para hakim yang dilaporkan.
“KY tadi menyatakan bahwa akan memproses lebih lanjut laporan kami setelah transkrip dan rekaman kami serahkan, karena kata KY itu penting,” kata Frenky usai audiensi di Gedung KY, Senin (21/7/2025).
Frenky menyebutkan bahwa seorang ahli dari KY yang merupakan mantan hakim senior menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
Oleh karena itu, Winda mengapresiasi tanggapan cepat KY, termasuk pengabulan permohonan pemantauan kasasi yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, KY telah menyurati MA untuk mengawal jalannya proses kasasi.
Diketahui, saat ini dirinya berstatus sebagai pemohon kasasi di tingkat MA. Sebelumnya di tingkat PN, ia menjadi pihak tergugat.
“Semoga dengan pemantauan ini, kasasi saya bisa diputus secara objektif dan adil,” ucap Winda.
Di hadapan awak media, Winda juga mempersoalkan proses inzage atau pemeriksaan berkas perkara yang menurutnya tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa undangan inzage dari PN Rantau tertanggal 17 Juli 2025 baru diterima di rumahnya pada 20 Juli, dengan batas waktu hanya tujuh hari untuk hadir.
Padahal, berdasarkan SOP internal pengadilan dan informasi dari laman resmi PN Rantau, inzage seharusnya dilakukan 14 hari dan sebelum kontra memori kasasi diajukan.
“Kontra memori kasasi masuk tanggal 1 Juli, tapi surat inzage saya justru baru dikirim 17 Juli. Ini jelas terlambat dan bertentangan dengan aturan mereka sendiri,” kata Winda sambil menunjukkan salinan cetak laman web PN Rantau.
Ia mengaku, telah menerima saran dari KY agar tetap menghadiri proses inzage sebagai bentuk pengawasan pribadi terhadap kelengkapan dokumen perkara.
“Kami akan hadir ke PN Rantau dalam waktu dekat. Ini penting agar tidak ada dokumen bukti kami yang hilang atau tidak tercantum,” tutur Winda.
Diketahui, untuk kedua kalinya Winda mendatangi Gedung KY. Sebelumnya, Winda hadir di Gedung KY pada 24 Juni 2024 lalu guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Rantau.
Menurut Frenky, dalam proses persidangan pihaknya tidak diberikan akses untuk memeriksa bukti-bukti dari pihak penggugat.
Ia menilai, peristiwa tersebut tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga bertentangan dengan Hukum Acara Perdata, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Selama persidangan saya tidak diberi kesempatan untuk melihat bukti-bukti asli dari pihak penggugat. Ini melanggar asas keadilan, dan sangat tidak seimbang,” ujar Frenky.
Dalam aduannya, Frenky melaporkan tiga nama hakim yang memutus perkaranya pada 27 Maret 2025 lalu, yakni Achmad Iyud Nugraha, sebagai Ketua Majelis Hakim. Lalu, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini sebagai Hakim Anggota.
Laporan tersebut juga menyebut Panitera Pengganti, Mulyadi, sebagai pihak yang mengetahui rangkaian proses persidangan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi5 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan2 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Penyidikan2 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda