Saksi
Dugaan Korupsi Gas PGN–IAE, KPK Dalami Peran Pejabat Internal dan Swasta Bahana Securitas
Ada enam saksi dipanggil terdiri dari para pejabat BUMN PGN, pengacara dan Pihak Swasta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami proses dan pengawasan kontrak jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy
Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pada Kamis (15/1), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menggali keterangan para saksi yang dinilai mengetahui proses perjanjian, pelaksanaan, hingga pengawasan kontrak kerja sama tersebut.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Adapun enam saksi yang dipanggil yakni RH (Rachmat Hutama), karyawan BUMN yang menjabat Corporate Secretary PT PGN periode 2017 hingga Mei 2024; FU (Fajriyah Usman), Corporate Secretary PT PGN sejak 31 Juli 2024 hingga saat ini; serta AZ (Ahmad Zakariya), Senior Partner Umbra Law Firm sejak 2018.
Selain itu, penyidik juga memanggil dan akan memeriksa RW (Rudy Widjanarka), Associate Director IBFA PT Bahana Sekuritas periode 2006–2024; DP (Danu Prijambodo), Group Head Business Unit Infrastructure PT PGN periode Mei 2017 hingga April 2018; serta HS (Helmy Setyawan), Group Head Internal Audit PT PGN Tbk periode Juni 2020 hingga Desember 2022.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian saksi telah hadir sejak pukul 10.02 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Budi menjelaskan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dalam perjanjian jual beli gas tersebut, termasuk aspek legal, finansial, dan mekanisme pengawasan internal perusahaan.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses perjanjian serta memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Latar Belakang Perkara
Dalam penelusuran KPK, perkara ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE yang diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Penyidik menduga terdapat sejumlah keputusan bisnis yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
KPK juga menelusuri dugaan adanya rekayasa dalam proses kontrak, termasuk aspek harga, volume gas, serta kemampuan mitra swasta dalam memenuhi kewajiban kerja sama.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE/Isargas) tersebut.
Status Tersangka dan Terdakwa
Sejauh ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan menjadikan dalam perkara ini. Perlu dicatat kasus ini berkembang dari penyidikan hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor; mereka adalah;
1) Danny Praditya
Jabatan saat perkara: Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kerja sama jual-beli gas antara PGN dan IAE.
Penahanan: Ditahan oleh KPK sejak 11 April 2025 bersama satu tersangka lain.
Sidang & Putusan: Dalam putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Danny Praditya telah ditetapkan sebagai terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman (putusan pengadilan) — hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan; putusan tersebut tercatat pada 12 Januari 2026.
2) Iswan Ibrahim
Jabatan saat perkara: Komisaris PT IAE periode 2006–2024.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan bersama Danny Praditya ditahan sejak 11 April 2025.
Sidang & Putusan: Iswan juga diadili sebagai terdakwa dalam perkara ini. Pada putusan 12 Januari 2026, majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan korupsi, kemudian dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti.
3) Hendi Prio Santoso
Jabatan saat perkara: Mantan Direktur Utama PT PGN.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Oktober 2025 dalam pengembangan kasus jual-beli gas PGN–IAE. Ia juga menjalani proses penahanan.
Peran: Dalam konstruksi perkara, Hendi diduga terlibat pengkondisian kesepakatan antara PGN dan IAE serta opsi pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta yang kemudian menjadi fokus kerugian negara.
4) Arso Sadewo
Jabatan saat perkara: Presiden Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Status: Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 21 Oktober 2025 terkait dugaan pemberian “commitment fee” dan keterlibatan dalam kerja sama gas.
Kerugian Negara dan Dakwaan
Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IAE yang ditandatangani pada November 2017 meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017. PGN kemudian membayar advance payment sebesar USD 15 juta kepada IAE yang dinilai melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Dalam sidang, Majelis Hakim juga menetapkan kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai sekitar USD 15 juta atau setara Rp246 miliar berdasarkan audit BPK RI. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login