Saksi
Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, KPK Periksa Sejumlah Anak Buahnya
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Bupati Sidoarjo Ahmad Masruri. Ia diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badana Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo dengan Tersangka Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin (3/5/2024).
“Bertempat di Polda Jatim (Jawa Timur), Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Ahmad Masruri,” kata Ali dalam keterangannya Selasa (4/5/2024).
Ali mengatakan, Masruri dikonfirmasi soal dugaan besaran pemotongan uang, serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan Gus Muhdlor dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Selain Masruri, Tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi pejabat Pemda Sidoarjo. Di antaranya Sulistyono sebagai ASN Pemda Sidoarjo, Setya Handaka selaku ASN Pemda Sidoarjo, Abdul Muntolip selaku ASN Pemda Sidoarjo, Ninik Sulastri sebagai ASN Pemda Sidoarjo.
Kemudian, Andjar Surjadianto sebagai Inspektur Pemda Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku Staf Bupati, Ridho Prasetyo selaku Kepala BKD Sidoarjo Tahun 2021, Helena Milli Respati dari pihak swasta, dan Robbin Alan Nugroho alias Robbin selaku pengusaha kontraktor.
Diketahui, Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Pada saat ekspose, Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan dikawal petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, (16/4/2024).
Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.
Akan tetapi, Bupati Sidoarjo itu tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan3 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto

