Connect with us

Vonis

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Bui

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan periode 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono, divonis 7 tahun 6 bulan bui denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan

Published

on

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan periode 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono, divonis 7 tahun 6 bulan bui denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis menyatakan, Prasetyo terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2023.

“Menyatakan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Selain pidana badan, Prasetyo juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Uang sebesar itu dianggap sebagai hasil tindak pidana yang dikorupsi terdakwa.

Hakim memaparkan bahwa Prasetyo melakukan perbuatan korupsi bersama sejumlah pihak, yakni Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-209 Akhmad Afif Setiawan.

Ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2020 Halim Hartono dan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Selain itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (2017-2028) Amanna Gappa, Freddy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, serta Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.

Para pihak tersebut telah menjadi terpidana dengan vonis antara 4 tahun hingga 7 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, proyek pembangunan jalur KA Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) dilaksanakan tanpa uji kelayakan dan studi kelayakan. Proyel itu juga belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan.

Prasetyo Boeditjahjono, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, memerintahkan Nur Setiawan Sidik untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Padahal, dalam pengusulan proyek tersebut masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar hakim.

Tak hanya itu, Prasetyo juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi dengan memasukkan persyaratan dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier yang hanya bisa dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy.

Menurut majelis hakim, akibat dari pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa paket BSL-1 hingga BSL 12 yang menggunakan jalur yang tersedia sekarang, lalu belum adanya hasil detail engineering design (DED), serta tidak dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, telah menimbulkan amblesan pada jalur-jalur tersebut.

Atas perbuatan terdakwa, menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak berfungsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,157 triliun.

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menurut majelis hakim, Prasetyo melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim ada dissenting opinion dari Hakim Anggota Nofalinda Arianti (Adhoc) yang menilai kerugian negara dari 3 kilometer dengan 14 titik amblasan tanah sekitar Rp562 miliar *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending