Vonis
Perkara Korupsi Impor Gula, Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, divonis 4 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Charles dinilai bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung tata kelola BUMN yang baik. Charles juga mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga gula yang stabil dan terjangkau.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain,” tutur hakim.
Sementara hal meringankan, hakim mempertimbangkan Chales belum pernah dihukum. Charles juga tidak menikmati dari hasil tindak pidananya dan juga bersikap sopan selama persidangan.
“Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini,” jelas hakim.
Dengan begitu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kepada Charles. Sebab, Charles tidak menikmati hasil dari korupsi perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, Charles terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hukuman yang dijatuhkan terhadap Charles ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, Charles didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan sembilan pihak perusahaan gula swasta.
JPU menyebutkan, Charles telah memperkaya sembilan perusahaan swasta tersebut dan tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Jaksa menilai, Charles dan para perusahaan swasta telah melakukan kesepakatan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login