Connect with us

Saksi

Eks Dirut Perum Perhutani Wahyu Kuncoro Dipanggil KPK Soal Dugaan Suap Inhutani V

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di kawasan Inhutani V.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Budi mengatakan, Kuncoro didalami sebagai saksi yang berkaitan dengan suap dalam kasus tersebut.

Selain Kuncoro, KPK juga turut memanggil saksi dari pihak swasta yakni Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng, Sudirman Amran untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Kasus tersebut berupa dugaan suap pada sektor kehutanan soal dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, staf perizinan Sungai Budi Group (SB Group ) Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.

Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tidak cukup bukti.

Meski demikian, KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending