Dakwaan
Eks Dirut PT Timah Didakwa Akomodir Penambangan Ilegal
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani didakwa menyalahgunakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai direksi dalam pengelolaan tata niaga timah.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, penambangan ilegal itu dilakukan oleh lima perusahaan yang para petingginya kini juga telah terjerat hukum.
Mereka adalah Harvey Moeis (PT Refined Bangka Tin), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Tamron alias Aon, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin (CV Venus Inti Perkasa), Suwito Gunawan alias Awi dan M.B. Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), serta Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Inter Nusa).
“Perbuatan terdakwa Mochtar mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” kata Jaksa Ardito, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Ardito menyebutkan, Riza Tabrani diduga telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi bersama Emil Emindra, dan Alwin Albar selaku Direksi PT Timah Tbk telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra telah membuat dan melaksanakan program pengamanan aset bijih timah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan3 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login