Dakwaan
Ketua KONI Kotim Didakwa Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih

Jakarta, pantausidang- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2021-2023 Ahyar didakwa penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Selain Ahyar, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 sekaligus bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
“Bahwa diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata JPU dalam surat dakwaan yang diterima pantausidang.com, Minggu (18/8/2024).
Keduanya, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2024 lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, KPK Panggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima
-
Daerah4 minggu ago
KPK Diminta Usut Proyek Motorized Screen DPRD Banten